INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
88/Pdt.P/2024/PN Pya | MAHRIPUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 88/Pdt.P/2024/PN Pya | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya 2. Menetapkan bahwa pemohon lahir dengan nama MAHRIPUDIN lahir di Dompu, 01-07-1980, sebagaimana tercantum dalma Akte kelahiran dan identitas lainnya; 3. Memberikan Izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan pada dokumen yang membuat identitas tersebut agar sesuai Degnan identitas yang telah ditetapkan di atas. 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |