Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I GUSTI NYOMAN INDIARTA bersama dengan Saksi ZULFAHMI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di di Parkiran Hotel llira Lombok di Dusun Kangi, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tindak pidana, “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB Saksi ZULFAHMI dihubungi oleh Sdr. Bang Man (DPO) dan menanyakan kepada Saksi ZULFAHMI apakah saksi ZULFAHMI dapat membawa Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi ZULFAHMI menjawab bahwa ia bisa berangkat, setelah itu pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Sdr. Bang Man (DPO) kembali menelfon untuk memastikan apakah Saksi ZULFAHMI benar bisa berangkat untuk membawa Narkotika jenis Sabu dan Sdr. Bang Man (DPO) mengatakan akan mengirim uang sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan Saksi ZULFAHMI, lalu Saksi ZULFAHMI mengiyakannya kemudian sekitar pukul 02.00 Wib Saksi ZULFAHMI berangkat menuju Medan – Sumatera Utara menggunakan bus dari Medan Saksi ZULFAHMI untuk menuju ke Padang Sumatera Barat. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2025 Saksi ZULFAHMI sampai di Padang Sdr. Bang Man (DPO) menelfon Terdakwa dan bertanya apakah Terdakwa sudah sampai di Padang, kemudian Saksi ZULFAHMI menjawab bahwa Saksi ZULFAHMI sudah sampai di Padang, kemudian Sdr. Bang Man (DPO) meminta Saksi ZULFAHMI untuk langsung ke Bandara. Selanjutnya Sdr. Bang Man (DPO) mengirimkan tiket Pesawat Super Air Jet dengan rute penerbangan dari Padang menuju ke Lombok. Setelah itu sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa sampai di Bandara internasional Lombok. Kemudian Sdr. Bang Man (DPO) menelfon Saksi ZULFAHMI dan menanyakan kepada Saksi ZULFAHMI apakah Saksi ZULFAHMI sudah sampai di Lombok, lalu Saksi ZULFAHMI menjawab bahwa Saksi ZULFAHMI sudah sampai di Lombok, lalu Sdr. Bang Man (DPO) meminta Saksi ZULFAHMI untuk pergi ke Hotel Ilira Lombok yang beralamat di Dusun Kangi, Desa Penunjak, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya Saksi ZULFAHMI di Hotel Ilira, lalu Sdr. Bang Man (DPO) menelfon Saksi ZULFAHMI dan mengatakan bahwa Sdr. Bang Man (DPO) akan mengirimkan Nomor Handphone orang yang akan mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu Terdakwa mengiyakannya, kemudian Sdr. Bang Man (DPO) mengirimkan nomor Handphone 087857247982 yang merupakan nomor milik Terdakwa, kemudian sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa yang menggunakan nomor handphone 087857247982 dihubungi oleh nomor 082392338732 yang merupakan nomor milik Saksi ZULFAHMI kemudian menanyakan dimana posisi Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan menuju Bandara International Lombok (BIL) lalu Saksi ZULFAHMI mengatakan bahwa Saksi ZULFAHMI berada di Hotel Ilira Lombok kemudian Saksi ZULFAHMI meminta Terdakwa untuk memberi kabar jika sudah sampai hotel. Sekitar pukul 16.00 Wita sesampainya Terdakwa di Hotel Ilira Lombok Terdakwa langsung menghubungi Saksi ZULFAHMI dan mengatakan bahwa Terdakwa telah tiba dan menunggu di parkiran hotel kemudian Saksi ZULFAHMI kembali menelfon Terdakwa dan menanyakan ciri-ciri Terdakwa lalu Terdakwa memberitahukan bahwa Terdakwa menggunakan motor PCX dan menggunakan celana pendek dan baju kaos warna biru. Selanjutnya Saksi ZULFAHMI keluar kamar hotel dan menuju ke parkiran dengan membawa tas jinjing berwarna merah yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu untuk diserahkan kepada Terdakwa. Namun pada saat Saksi ZULFAHMI berada di posisi kurang lebih 2 (dua) meter dari Terdakwa, Saksi LALU ANGGRAT dan Saksi LALU SAIFUDIN selaku Petugas Kepolisian datang untuk mengamankan Terdakwa dan Saksi ZULFAHMI. Setelah itu Saksi LALU ANGGRAT bertanya kepada Saksi ZULFAHMI apa yang Saksi ZULFAHMI bawa, dan dijawab oleh Saksi ZULFAHMI bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis sabu, kemudian Saksi LALU ANGGRAT kembali bertanya kepada Saksi ZULFAHMI berapa berat Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu Saksi ZULFAHMI menjawab bahwa Narkotika jenis Sabu yang Saksi ZULFAHMI bawa seberat 1 (satu) kilogram, kemudian Saksi LALU ANGGRAT bertanya kembali kepada Saksi ZULFAHMI apakah Saksi ZULFAHMI akan memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa lalu Saksi ZULFAHMI mengiyakannya. Selanjutnya Saksi LALU ANGGARAT bertanya kepada Terdakwa untuk mengambil dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu berapa upah yang Terdakwa terima dan Terdakwa menjawab sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFAHMI dan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana Narkotika diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa di dalam tas merah yang dibawa oleh Saksi ZULFAHMI tersebut berisikan 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan lakban hitam, kemudian setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 992,32 (Sembilan ratus sembilan puluh dua koma tiga dua) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman 1 jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM, disisihkan 992,15 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma satu lima) gram dimusnahkan di Mapolres Lombok Tengah, dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman 1 jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,10 (nol koma satu nol) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0069 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFAHMI telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya.
--- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I GUSTI NYOMAN INDIARTA bersama dengan Saksi ZULFAHMI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 16.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Ilira, Dusun Kangi, Desa Penunjak, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 pukul 13.00 WITA Saksi ZULFAHMI sampai di Bandara internasional Lombok setelah penerbangan dari Bandara Internasional Minangkabau Padang dan transit di Bandara Internasional Sukarno-Hatta Cengkareng dengan membawa koper yang berisi Narkotika jenis Sabu atas permintaan Sdr. Bang Man (DPO) untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada seseorang di Lombok dengan upah sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa terima dari seseorang yang Saksi ZULFAHMI tidak tahu namanya di Medan, Sumatera Utara pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025. Selanjutnya Saksi ZULFAHMI sampai di Hotel Ilira yang beralamat di Dusun Kangi, Desa Penunjak, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah kemudian Saksi ZULFAHMI dihubungi oleh dr. Bang Man (DPO) mengatakan bahwa Sdr. Bang Man (DPO) akan mengirimkan Nomor Handphone seseorang yang akan mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu Saksi ZULFAHMI mengiyakannya lalu Sdr. Bang Man (DPO) mengirimkan nomor Handphone 087857247982 yang merupakan nomor milik Terdakwa kemudian sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa yang menggunakan nomor handphone 087857247982 dihubungi oleh nomor 082392338732 yang merupakan nomor milik Saksi ZULFAHMI kemudian menanyakan dimana posisi Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan menuju Bandara International Lombok (BIL) lalu Saksi ZULFAHMI mengatakan bahwa Saksi ZULFAHMI berada di Hotel Ilira Lombok kemudian Saksi ZULFAHMI meminta Terdakwa untuk memberi kabar jika sudah sampai hotel. Sekitar pukul 16.15 Wita sesampainya Terdakwa di Hotel Ilira kemudian Terdakwa menuju parkiran hotel untuk bertemu dengan Saksi ZULFAHMI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian datang Saksi LALU ANGGRAT dan Saksi LALU SAIFUDIN selaku Petugas Kepolisian untuk mengamankan Terdakwa dan Saksi ZULFAHMI. Setelah itu Saksi LALU ANGGRAT bertanya kepada Saksi ZULFAHMI apa yang Saksi ZULFAHMI bawa, dan dijawab oleh Saksi ZULFAHMI bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis sabu, kemudian Saksi LALU ANGGRAT kembali bertanya kepada Saksi ZULFAHMI berapa berat Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu Saksi ZULFAHMI menjawab bahwa Narkotika jenis Sabu yang Saksi ZULFAHMI bawa seberat 1 (satu) kilogram, kemudian Saksi LALU ANGGRAT bertanya kembali kepada Saksi ZULFAHMI apakah Saksi ZULFAHMI akan memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa lalu Saksi ZULFAHMI mengiyakannya. Selanjutnya Saksi LALU ANGGARAT bertanya kepada Terdakwa untuk mengambil dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu berapa upah yang Terdakwa terima dan Terdakwa menjawab sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFAHMI dan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana Narkotika diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa di dalam tas merah yang dibawa oleh Saksi ZULFAHMI tersebut berisikan 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan lakban hitam, kemudian setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 992,32 (Sembilan ratus sembilan puluh dua koma tiga dua) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman 1 jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM, disisihkan 992,15 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma satu lima) gram dimusnahkan di Mapolres Lombok Tengah, dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman 1 jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,10 (nol koma satu nol) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0069 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ZULFAHMI telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
|