Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2026/PN Pya LALU AHYAR RUSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat 020/P/PBMADIN-MTR/2026
Pemohon
NoNama
1LALU AHYAR RUSLAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HANAN, SH.LALU AHYAR RUSLAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan identitas anak pertama Pemohon yakni nama Baiq Aqila Yasya Maharani Putri, lahir di Marong, tanggal 9 November 2014 pada Akta Kelahiran Nomor 5202-LU-18122014-0083 menjadi Baiq Humairoh Hafizatun Nufus, lahir di Marong tanggal 10 November 2014 sebagaimana identitas yang tercantum pada Surat Keterangan Tamat Belajar Taman Kanak-Kanak Dharma Wanita Marong Nomor 421.1/029/TK.DW/VI/2021;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak