| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan identitas anak pertama Pemohon yakni nama Baiq Aqila Yasya Maharani Putri, lahir di Marong, tanggal 9 November 2014 pada Akta Kelahiran Nomor 5202-LU-18122014-0083 menjadi Baiq Humairoh Hafizatun Nufus, lahir di Marong tanggal 10 November 2014 sebagaimana identitas yang tercantum pada Surat Keterangan Tamat Belajar Taman Kanak-Kanak Dharma Wanita Marong Nomor 421.1/029/TK.DW/VI/2021;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|