Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
249/Pid.Sus/2024/PN Pya | 1.DINA KURNIAWATI, S.H. 2.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H. 3.SURYO DWIGUNO, S.H. 4.Anak Agung Gede Triyatna,SH |
ZULFIKAR Alias PIKAR Bin BAHARUDIN (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 249/Pid.Sus/2024/PN Pya | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4833/N.2.11/Enz.2/12/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa terdakwa Zulfikar als Pikar Bin Baharudin (alm) pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Ki Hajar Dewantara No. 49 Desa Praya Kec. Praya Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 14 (empat belas) bungkus Kristal putih sabu yang dibungkus dengan mengunakan plastic klip transparan dengan berat keseluruhan 8,946 (delapan koma sembilan ratus empat puluh enam) gram yang dilakukan oleh terdakwa antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa yang sebelumnya membeli narkotika jenis sabu pada tangga 2 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 wita sebanyak 5 (lima) Gram kepada sdr. BOB (DPO) yang beralamat di Bleke, Lombok Tengah dengan harga per gram Rp. 1.100.000,- (satu Juta seratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 wita terdakwa kembali membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. Bob sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per gram Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). - Bahwa kemudian narkotika jenis sabu tersebut dipecah oleh terdakwa dari 1 (satu) gram menjadi 13 (tiga belas) poket yang akan dijual perpoketnya sebesar Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada orang-orang yang pernah memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa baik melalui sarana pesan WhatsAPP maupun secara langsung dengan sistem pembayaran tunai maupun transfer lewat aplikasi DANA. Keuntungan yang diperoleh terdakwa apabila barang terjual habis adalah Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) - Bahwa terdakwa melakukan transaksi pembelian narkotika dari sdr. BOB (DPO) tersebut adalah sejak bulan Desember tahun 2023 dengan intensitas pengambilan narkotika jenis sabu setiap bulannya sebanyak 3 kali dengan setiap pengambilan sebanyak 5 (lima) gram sehingga mencapai 15 (lima belas) gram perbulan. Pembayaran terhadap narkotika jenis sabu tersebut dilakukan secara tunai yaitu untuk per 5 (lima) gram sabu dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sehingga total pembayaran terdakwa adalah sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa lakukan secara tunai dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa setiap kali melakukan penjualan adalah Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) - Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 16.50 wita datang petugas kepolisian dari Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat ditemukan barang bukti berupa :
Tepatnya ditemukan dibawah meja rumah terdakwa
Tepatnya ditemukan pada saku celana depan sebelah kiri terdakwa
Tepatnya ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan terdakwa
Tepatnya ditemukan dilemari yang ada didalam kamar terdakwa
Tepatnya ditemukan pinggang bagian belakang didalam celana terdakwa
- Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari sdr. Bob (DPO) untuk diperjual belikan.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa Zulfikar als Pikar Bin Baharudin (alm) pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira Jam 16.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Ki Hajar Dewantara No. 49 Desa Praya Kec. Praya Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 14 (empat belas) bungkus Kristal putih sabu yang dibungkus dengan mengunakan plastic klip transparan dengan berat keseluruhan 8,946 (delapan koma sembilan ratus empat puluh enam) gram yang dilakukan oleh terdakwa antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polda NTB pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 16.50 wita dan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat ditemukan barang bukti berupa :
Tepatnya ditemukan dibawah meja rumah terdakwa
Tepatnya ditemukan pada saku celana depan sebelah kiri terdakwa
Tepatnya ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan terdakwa
Tepatnya ditemukan dilemari yang ada didalam kamar terdakwa
Tepatnya ditemukan pinggang bagian belakang didalam celana terdakwa
Tepatnya ditemukan didalam gudang sebelah rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa melakukan transaksi pembelian narkotika dari sdr. BOB (DPO) tersebut adalah sejak bulan Desember tahun 2023 dengan intensitas pengambilan narkotika jenis sabu setiap bulannya sebanyak 3 kali dengan setiap pengambilan sebanyak 5 (lima) gram sehingga mencapai 15 (lima belas) gram perbulan. Pembayaran terhadap narkotika jenis sabu tersebut dilakukan secara tunai yaitu untuk per 5 (lima) gram sabu dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sehingga total pembayaran terdakwa adalah sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa lakukan secara tunai dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa setiap kali melakukan penjualan adalah Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram No. Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0477 tanggal 1 Juli 2024 dan hasil pengujian sampel tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMIN.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |