| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SEMAUN LUKMAN, S.Pt pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Notaris Gelondong, Desa Batujai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Berawal pada bulan Februari 2025, Terdakwa bersama saksi Abdul Muhid datang ke rumah saksi Mardiatun yang beralamat di Jalan Energi Gang Arwana Nomor 8 Karang Panas, RT 001 RW 002 Desa Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan maksud meminjam uang, sesampainya disana saksi Abdul Muhid memperkenalkan Terdakwa kepada saksi Mardiatun.
- Selanjutnya Terdakwa menyampaikan maksud kedatangannya untuk meminjam uang kepada Saksi Mardiatun, untuk meyakinkan saksi Mardiatun, Terdakwa mengatakan bahwa dirinya memiliki proyek di daerah Kuta yang telah selesai dikerjakan dan tinggal menunggu pembayaran, padahal proyek tersebut tidak pernah ada. Karena saksi Mardiatun tidak memiliki uang kemudian menawarkan 2 (dua) ekor sapi miliknya dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Agar saksi Mardiatun semakin yakin, Terdakwa berjanji akan membayar harga 2 (dua) ekor sapi tersebut dalam waktu satu minggu dan paling lambat tanggal 28 Maret 2025. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Mardiatun bersepakat penyerahan sapi dilakukan di Kantor Notaris Gelondong, Desa Batujai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, bertempat di Kantor Notaris Gelondong, Desa Batujai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa bertemu dengan saksi Mardiatun, saksi Lanny Dwi Chandra Utomo Putri dan saksi Han’s Christian Andre Utomo untuk melakukan penyerahan 2 (dua) ekor sapi tersebut, bahwa kemudian Terdakwa membuat dan menandatangani 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan mencantumkan nama orang lain yaitu saksi Damanhuri sebagai penandatangan. Selain itu, Terdakwa juga menyerahkan sertifikat tanah atas nama H. Sabirin sebagai jaminan hutang, padahal sertifikat tersebut bukan milik Terdakwa, hal tersebut dilakukan Terdakwa agar saksi Mardiatun merasa yakin dan tergerak untuk menyerahkan 2 (dua) ekor sapi tersebut.
- Bahwa dengan Terdakwa mengaku memiliki proyek di Kuta yang sedang menunggu pembayara, padahal proyek tersebut tidak pernah ada, serta memberikan janji pelunasan disertai jaminan sertifikat, saksi Mardiatun merasa yakin dan tergerak untuk menyerahkan 2 (dua) ekor sapi miliknya kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual sapi tersebut dan menggunakan hasil penjualan sapi tersebut untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Mardiatun mengalami kerugian kurang lebih Rp, 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa SEMAUN LUKMAN, S.Pt sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |