Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama ABD. HADI lahir di Beleka, pada tanggal 01-07-1950, sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-02092024-0153 dan dokumen lainnya;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama JUMADI dengan tempat/tanggal lahir Beleka pada tanggal 31-12-1965 yang tercatat dalam Passport No. B957120 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |