Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada ketua pengadilan negeri praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemohon lahir dengan nama Nurhayati, lahir di Kopang, pada tanggal 3 November 1971 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-07012025-0050 tertanggal 7 Januari 2025 dan identitas pendukung lainnya;
- Menyatakan pemohon dengan orang yang nama Siti Murniati Hasan lahir di Lombok Tengah , pada tanggal 31 Desember 1965 yang tercatat dalam Passport Nomor B7307917 adalah orang yang sama;
Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon |