Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2024/PN Pya SUGIHARTA 1.PT. ESA SWARDANA TANI
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIHARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BURHANUDINSUGIHARTA
Tergugat
NoNama
1PT. ESA SWARDANA TANI
2Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian dalil posita Penggugat di atas, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya CQ Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tanah Sengketa adalah hak milik Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang ikut memasukkan Tanah Sengketa dalam permohonan pendaftaran tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada Tergugat 2 dan menguasai Tanah Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat 2 yang memasukkan Tanah sengketa kedalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2 tahun 1999 atas nama P.T. Esa Swardana Tani (Tergugat 1) adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Memerintahkan Kepada Tergugat 2 untuk mengeluarkan tanah sengketa dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2 tahun 1999 atas nama P.T. Esa Swardana Tani (Tergugat 1);
  6. Menghukum Tergugat 1 atau siapapun juga yang mendapat hak dari Tergugat 1 untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian negara;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak