Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2024/PN Pya | AHMAD WIJAYA KUSMAYADI, S.SOS | 1.DAHLAN 2.SARKAN 3.ARFAN 4.SITI SAHRI 5.SUKIYAH 6.FATMAH 7.FATIMAH |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2024/PN Pya | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3/I/RES.1.2/2024/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | bahwa pada hari Minggu, 06 Nopember 2022, sekitar pukul 11.00 wita di lokasi tanah sawah milik AMAQ MINI yang beralamat di Dusun Kongkang Desa Batunyala Kec. Praya Tengah Kab. Lombok Tengah yang dilakukan oleh DAHLAN, Dkk dengan cara menabur serta menanam padi yang mana luas tanah sawah yang dikuasai tersebut sekitar 30 are dari luas tanah milik AMAQ MINI 61 are, sehingga akibat kejadian tersebut AMAQ MINI melaporkan hal tersebut kekantor kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/513/XII/2022/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 23 Desember 2022. atas perbuatan tersangka DAHLAN, Dkk tersebut didakwa melanggar bahwa pada hari Minggu, 06 Nopember 2022, sekitar pukul 11.00 wita di lokasi tanah sawah milik AMAQ MINI yang beralamat di Dusun Kongkang Desa Batunyala Kec. Praya Tengah Kab. Lombok Tengah yang dilakukan oleh DAHLAN, Dkk dengan cara menabur serta menanam padi yang mana luas tanah sawah yang dikuasai tersebut sekitar 30 are dari luas tanah milik AMAQ MINI 61 are, sehingga akibat kejadian tersebut AMAQ MINI melaporkan hal tersebut kekantor kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/513/XII/2022/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 23 Desember 2022. atas perbuatan tersangka DAHLAN, Dkk tersebut didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( PERPU ) Nomor 51 Tahun 1960 (51/1960) jo undang - undang republic Indonesia nomor 1 tahun 1961 tentang penetapan semua undang – undang darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti undang – undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 januari 1961 menjadi undang – undang, undang – undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini diancam karena memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama – lamanya 3 (tiga) bulan/atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini diancam karena memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama – lamanya 3 (tiga) bulan/atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |