Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2021/PN Pya 1.Raymond Djendrono
2.Mintarso Anggara
1.Haji Dusuki Satrya
2.Lalu Jhon Swiguna
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2021/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Raymond Djendrono
2Mintarso Anggara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Michael Stefanus Talatas, S.H., M.H.Raymond Djendrono
2Michael Stefanus Talatas, S.H., M.H.Mintarso Anggara
Tergugat
NoNama
1Haji Dusuki Satrya
2Lalu Jhon Swiguna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk memutuskan sebagai berikut :---------------

  1. Dalam Provisi :---------------------------------------------------
  • Menangguhkan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 2/Pdt.Eks/2021/PN.Pya., tertanggal 29 Maret 2021 sampai adanya putusan perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) aquo mempunyai kekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------

 

  1. Dalam Pokok Perkara :------------------------------------------
  1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari Para Pelawan untuk seluruhnya;-------------------------------

 

  1. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Para Pelawan yang benar dan beritikad baik;------------------------

 

  1. Menyatakan terhadap Obyek Eksekusi adalah sah milik dari Para Pelawan;---------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Terlawan I tidak lagi mempunyai kwalifikasi sebagai Pemohon Eksekusi;--------------------------------------

 

  1. Menyatakan Terlawan I memiliki itikad yang tidak baik;------

 

  1. Menyatakan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 2/Pdt.Eks/2021/PN.Pya., tertanggal 29 Maret 2021, TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (NON-EXECUTABLE);-----

 

  1. Menyatakan batal terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 2/Pdt.Eks/2021/PN.Pya., tertanggal 29 Maret 2021;---------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;---------------------------------------------

 

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.--------------------------------------

Dan/atau:------------------------------------------------------------------

Bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon agar dapat kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (EX AEQUO ET BONO).------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak