Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Pya 1.SAHTE ALIAS AMAQ SAMSUL BIN AMAQ KINEP
2.SAHDIN ALIAS AMAQ IRE BIN AMAQ KINEP
KINTANG ALIAS AMAQ CITRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHTE ALIAS AMAQ SAMSUL BIN AMAQ KINEP
2SAHDIN ALIAS AMAQ IRE BIN AMAQ KINEP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU NOVIAN HADI MARZUKI SHSAHTE ALIAS AMAQ SAMSUL BIN AMAQ KINEP
2LALU NOVIAN HADI MARZUKI SHSAHDIN ALIAS AMAQ IRE BIN AMAQ KINEP
Tergugat
NoNama
1KINTANG ALIAS AMAQ CITRE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MARINAH ALIAS AMAQ YARNI
2KALI ALIAS AMAQ KINEP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMER :

  1. Mengabulakn Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah  dan berkekuatan hukum hibah Turut Tergugat 2 ( Kali alias Amaq Kinep ) kepada para Penggugat pada tahun 2014.
  3. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa berupa tanah sawah yang terletak di  Sb. Tibu Nangka, Dusun Kebon, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, seluas  + 6.300 M2  yang berasal dari pipil Nomor 3538, bagian dari Percil Nomor 424,  Kelas II  dan Percil Nomor  374 Kelas II tercatat atas Nama Amaq Kisah Merupakan hak milik yang sah dari para Penggugat  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah  Utara                  : Tanah Sawah H. Sumawar
  • Sebelah Selatan                : Tanah Sawah Amaq Rahmi dan Inaq Jumenah
  • Sebelah Timur                  : Tanah Sawah Amaq Mahit dan Inaq Jumenah
  • Sebelah Barat                   : Tanah Sawah H. Marwin
  1. Menyatakan Sah Jual Beli antara Marinah alias Amak Yarni ( Turut Tergugat 1) selaku penjual dan Kali alias Amaq Kinep ( Turut Tergugat 2)  selaku pembeli terhadap tanah obyek sengketa ;
  2. Menyatakan hukum bahwa  Kali alias Amaq Kinep  merupakan Pembeli Beritikad Baik ;
  3. Menyatakan Hukum tanah Obyek sengketa dalam perkara ini tercatat dalam bagian  persil Nomor 424,  Klas II seluas 0.40  Ha atau 4.000 M2  Dan percil Nomor  374 kelas II tercatat seluas 0.230 ha  atau sama dengan 2.300 M tidak termasuk kedalam tanah yang tercatat dalam percil  Nomor 242, 726 dan 740. Kelas III dengan luas + 19. 760 M2 atau sama dengan 1. 976 Ha ;
  4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat (Kintang alias Amaq Citre)  yang telah Menunjuk Tanah hak milik dari Para Penggugat (tanah obyek sengketa dalam perkara ini)  masuk kedalam tanah obyek sengketa yang diekseksui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 43/PDT/G/2000/PN.PRA, tanggal 6 Desember 2000 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 43/PDT/2001/PT.MTR, tanggal 11 April 2001 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3742 K/PDT/2001, tanggal 28 Februari 2005, yang sejatinya memiliki  batas-batas, luas  serta Lokasi yang berbeda  tanpa dasar hukum dan dasar hak yang jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menghukum tergugat untuk untuk membayar kerugian Moril Para Penggugat sejulmah Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah) dan kerugian materil penggugat sejumlah Rp. Rp.100.000.000 ( seratus  ratus juta rupiah) ;
  6. Menyatakan hukum tanah obyek eksekusi  yang ditunjuk oleh Tergugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya nomor 43/PDT.G/2000/PN.Pra tertanggal 6 Desember tahun 2000 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 43/PDT/2001/PT. MTR tertanggal 11 April tahun 2001 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 3742 K/PDT/2001 Tertanggal 28 Februari tahun 2005, yang dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Praya merupakan tanah yang berbeda dengan tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini atau kesalahan obyek  ( Error in objecto ) ;
  7. Menyatakan hukum semua surat-surat serta dokumen-dokumen yang diterbitkan atas nama Tergugat diatas tanah obyek sengketa  termasuk Juga didalamnya Berita acara eksekusi, sertifikat dan segala macam bentuk surat lainya dinyatakan tidak Memiliki kekuatan hukum mengikat ;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya   berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono  ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak