Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RUDINI bersama sama dengan Saksi Lalu Aswadi (dalam berkas perkara terpisah) pada
hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 10.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan gang di Dusun
Mengalung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat
tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan
memeriksa perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian merupakan
kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih dengan bersekutu” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 10.20 WITA Saski Lalu Aswadi sambil
membonceng Terdakwa Rudini dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Lalu Aswadi merk
honda vario warna putih dengan nomor polisi DK 5270 IX Nomor Rangka MH1JF8115BK138725, Nomor
Mesin: JF81E1137815 berangkat menuju ke rumah Saksi Hanif Naif yang sedang direnovasi di Dusun
Mengalung Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya di pinggir jalan di dekat
rumah Saksi Hanif Naif yang sedang direnovasi, Terdakwa Rudini dan Saksi Lalu Aswadi melihat sepeda
motor merk Yamaha NMAX warna hitam nomor Polisi DR 3517 YP, nomor Rangka MH3SG3190KJ466170
dan nomor mesin G3E4E-1304860 milik Saksi Hanif Naif sedang terparkir di pinggir jalan di dusun
Mengalung, Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan keadaan kunci masih
menempel dimotor saksi Hanif Naif. Sehingga timbul niat Terdakwa Rudini dan Saksi Lalu Aswadi untuk
mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya Saksi Lalu Aswadi menyuruh Terdakwa Rudini untuk
turun dan membawa motor merk Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Hanif Naif. Selanjutnya
Terdakwa Rudini menaiki dan menyalakan motor merk Yamaha NMAX milik Saksi Hanif Naif
menggunakan kunci motor yang masih menempel dimotor milik saksi Hanif Naif. Setelahnya Terdakwa
Rudini membawa sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Hanif Naif tanpa seizin
Saksi Hanif Naif menuju ke rumah teman Terdakwa Rudini yang beralamat di Jalan Raya Desa Pengembur,
Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang diikuti oleh Saksi Lalu Aswadi dengan mengendarai
sepeda motor milik Saksi Lalu Aswadi merk Honda Vario warna putih.
- Sesampainya di rumah teman Terdakwa Rudini di Jalan Raya Desa Pengembur, Kecamatan Pujut,
Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa Rudini dan Saksi Lalu Aswadi berdiskusi agar mereka
mendapatkan keuntungan dari Motor merk Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Hanif Naif yang
kemudian disepakati motor merk Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Hanif Naif akan dibawa oleh
Terdakwa Rudini untuk digadaikan.
- Selanjutnya Terdakwa Rudini membawa sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna hitam milik saksi
Hanif Naif ke Dusun Sombeng Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok
Tengah dan mengadaikan sepeda motor merk Yamaha NMAX milik saksi Hanif Naif kepada Saksi Ogang
senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
- Setelah mengadaikan sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Hanif Naif, Terdakwa
Rudini pada hari yang sama Pukul 12.30 WITA bertemu dengan Saksi Lalu Aswadi di Desa Pengembur,
Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan memberikan Saksi Lalu Naif uang hasil mengadaikan
motor merk Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Hanif Naif sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
dengan cara mentransfer ke rekening milik Saksi Lalu Aswadi sedangkan sisa uang sejumlah Rp.
2.000.000 (dua juta rupiah) disimpan oleh Terdakwa Rudini.
- Bahwa Terdakwa Rudini dan Saksi Lalu Aswadi mengetahui bahwa motor merk Yamaha NMAX warna
hitam Polisi DR 3517 YP, nomor Rangka MH3SG3190KJ466170 dan nomor mesin G3E4E-1304860
merupakan milik saksi Hanif Naif dan Terdakwa Rudini dan Saksi Lalu Aswadi tidak memiliki izin untuk
mengambil motor merk Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Hanif Naif tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Rudini dan Saksi Lalu Aswadi
menyebabkan Saksi Hanif Naif mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 30.000.000 (tiga
puluh juta rupiah).”
------Perbuatan Terdakwa Rudini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------
Praya, 14 Agustus 2024 |