Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2024/PN Pya Sahran 1.Nuramin
2.Junaidi Mahnep
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Minggu, 28 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sahran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad akhyar,shSahran
Tergugat
NoNama
1Nuramin
2Junaidi Mahnep
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan uraian diatas, mohon kiranya Pengadilan Negeri Praya untuk memanggil, memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa adalah tanah milik Penggugat atas dasar jual beli seluas 600 M2 (6 are) dengan sebuah bangunan bengkel diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 20 Februari 2023, dengan Nomor Register : 59111/10/5/BBR/II/2023, yang terletak di Dusun Jurang Pos Desa Beber Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara   : Tanah Nuramin (Sisa)

Sebelah Timur   : Tanah Muliadi

Sebelah Selatan : Jalan Kabupaten

Sebelah Barat   : Tanah Nuramin (Sisa)

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan melakukan pembiaran atas penguasaan objek sengketa dengan cara pemagaran objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;-----------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti semula tanpa beban yang menyertai, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian, dan/atau menghukum Para Tergugat untuk membayar semua kerugian yang telah ditimbulkan baik secara materil maupun inmateril sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah);--------------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini setiap harinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.-----------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Praya cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak