Dakwaan |
Pertama
Bahwa ia terdakwa SAMI’UN pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan, Dusun Tanggong, Desa Darek, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa menghubungi Sdr. Ahmad (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 3.100.000.- (tiga juta seratus ribu rupiah) dan disepakati oleh Sdr. Ahmad serta berjanjian bertemu di pinggir jalan, Dusun Tanggong, Desa Darek, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya terdakwa pergi ke Dusun Tanggong, Desa Darek, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya di lokasi terdakwa bertemu dengan Sdr. Ahmad (DPO) dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.100.000.- (tiga juta seratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. Ahmad menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik klitp transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu, setelah terdakwa mendapatkan narkotika tersebut terdakwa pergi, tidak lama kemudian sekitar pukul 12.30 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. David (DPO) yang memesan sabu dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa sepakatinya serta terdakwa dan Sdr. David (DPO) berjanjian bertemu di Jalan Raya Kamuan, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian terdakwa pergi ke salah satu sekolah di Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah yang mana saat itu terdakwa memecah narkotika jenis sabu dengan mengambil salah 1 (satu) dari 3 (tiga) bungkus sehingga terdakwa memiliki 4 (empat) bungkus yang mana 1 (satu) bungkus tersebut akan diserahkan kepada Sdr. David (DPO).
- Kemudian terdakwa berangkat menuju Jalan Raya Lingkungan Kamuan, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah untuk bertemu Sdr. David (DPO) sesampainya di Lokasi tidak lama kemudian datang polisi yaitu Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dan Saksi Feri Nova Pratama yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat adanya transaksi narkotika, terhadap Terdakwa dilakukan penggeladahan dan hasilnya ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) lembar tisu yang ditemukan di saku bagian bawah sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan, 1 (satu) bandel plastic klip transparan, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit hand phone warna hitam merk REDMI dengan IMEI 1 : 861209061244187, IMEI 2 : 861209061244195 ditemukan di sebelah kiri depan celana yang terdakwa gunakan dan uang tunai sejumlah Rp. 2.050.000.- (dua juta lima puluh ribu rupiah) ditemukan di saku sebelah kiri belakang terdakwa gunakan, 1 (satu) lembar celana Panjang warna coklat yang terdakwa gunakan serta 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat nomor polisi, Nomor Rangka : MH3SG6520RJ979206, Nomor Mesin G3L8E-2117887 yang terdakwa pergunakan, Berikutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------
- Berita Acara Penimbangan Lampiran Surat Nomor : 55.g/11941.06/2025 tanggal 26 Juni 2025 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya telah melakukan penimbangan barang bukti terdakwa berupa 4 (empat) poket plastic transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) keseluruhan (netto) 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM sisa (netto) 2,3 (dua koma tiga) disisihkan guna kepentingan barang bukti pada persidangan di PN Praya.
- Laporan Pengujian Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0501 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram didapatkan kesimpulan dari sampel dengan nomor 25.117.11.16.05.0496.K milik Terdakwa Sami’un adalah benar mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.-----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SAMI’UN pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.34 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Lingkungan Kamuan, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.34 Wita berangkat menuju Jalan Raya Lingkungan Kamuan, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah untuk bertemu Sdr. David (DPO) sesampainya di Lokasi tidak lama kemudian datang polisi yaitu Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dan Saksi Feri Nova Pratama yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat adanya transaksi narkotika, terhadap Terdakwa dilakukan penggeladahan dan hasilnya ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) lembar tisu yang ditemukan di saku bagian bawah sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan, 1 (satu) bandel plastic klip transparan, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit hand phone warna hitam merk REDMI dengan IMEI 1 : 861209061244187, IMEI 2 : 861209061244195 ditemukan di sebelah kiri depan celana yang terdakwa gunakan dan uang tunai sejumlah Rp. 2.050.000.- (dua juta lima puluh ribu rupiah) ditemukan di saku sebelah kiri belakang terdakwa gunakan, 1 (satu) lembar celana Panjang warna coklat yang terdakwa gunakan serta 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat nomor polisi, Nomor Rangka : MH3SG6520RJ979206, Nomor Mesin G3L8E-2117887 yang terdakwa pergunakan, Berikutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa menghubungi Sdr. Ahmad (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 3.100.000.- (tiga juta seratus ribu rupiah) dan disepakati oleh Sdr. Ahmad serta berjanjian bertemu di pinggir jalan, Dusun Tanggong, Desa Darek, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya terdakwa pergi ke Dusun Tanggong, Desa Darek, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya di lokasi terdakwa bertemu dengan Sdr. Ahmad (DPO) dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.100.000.- (tiga juta seratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. Ahmad menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik klitp transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu, setelah terdakwa mendapatkan narkotika tersebut terdakwa pergi, tidak lama kemudian sekitar pukul 12.30 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. David (DPO) yang memesan sabu dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa sepakatinya serta terdakwa dan Sdr. David (DPO) berjanjian bertemu di Jalan Raya Kamuan, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian terdakwa pergi ke salah satu sekolah di Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah yang mana saat itu terdakwa memecah narkotika jenis sabu dengan mengambil salah 1 (satu) dari 3 (tiga) bungkus sehingga terdakwa memiliki 4 (empat) bungkus yang mana 1 (satu) bungkus tersebut akan diserahkan kepada Sdr. David (DPO).--------------------------------------------------------------------------------------
- Berita Acara Penimbangan Lampiran Surat Nomor : 55.g/11941.06/2025 tanggal 26 Juni 2025 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya telah melakukan penimbangan barang bukti terdakwa berupa 4 (empat) poket plastic transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) keseluruhan (netto) 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM sisa (netto) 2,3 (dua koma tiga) disisihkan guna kepentingan barang bukti pada persidangan di PN Praya.-------------
- Laporan Pengujian Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0501 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram didapatkan kesimpulan dari sampel dengan nomor 25.117.11.16.05.0496.K milik Terdakwa Sami’un adalah benar mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |