Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Pya 1.UBAYDILLAH
3.MUHAMAD BUSTANUL ARIFIN, S.H., M.H.
4.Nandia Amitaria, S.H
5.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
JANAP HARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2242/N.2.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UBAYDILLAH
2MUHAMAD BUSTANUL ARIFIN, S.H., M.H.
3Nandia Amitaria, S.H
4FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANAP HARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa JANAP HARIANTO bersama-sama dengan terdakwa KARDIPALA (dalam berkas perkara lain) pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023, sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di pinggir pantai Senek Dusun Kuta Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, telah mengambil barang berupa satu unit HP merk ipone XR warna merah, satu unit HP merk Ipone 8+ warna putih dan satu buah HP merk OPPO warna merah, satu buah jam tangan dan satu buah tas selempang warna putih yang berisikan baju dan celana serta satu buah dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan pencurian tersebut didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian untuk tetap menguasai barang yang di curi untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih.  Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya terdakwa JANAP HARIANTO bersama-sama dengan terdakwa KARDIPALA (dalam berkas perkara lain) bertemu di suatu tempat acara hiburan rakyat (joget).
  • Bahwa kemudian terdakwa JANAP HARIANTO dan terdakwa KARDIPALA (dalam berkas perkara lain) pulang dari menonton pertunjukan hiburan rakyat secara bersama-sama menggunakan kendaraan sepeda motor masing-masing.
  • Bahwa pada saat dalam perjalanan, tepatnya di sekitar jalan pinggir pantai Senek Kuta terdakwa JANAP HARIANTO dan terdakwa KARDIPALA (dalam berkas perkara lain) berhenti setelah melihat beberapa orang korban sedang duduk-duduk sambil minum-minum di pinggir pantai.
  • Bahwa kemudian terdakwa JANAP HARIANTO dan terdakwa KARDIPALA (dalam berkas perkara lain) turun dari kendaraan dan selanjutnya mendekati para korban dengan berpura-pula minta rokok, ketika ada kesempatan terdakwa KARDIPALA(dalam berkas perkara lain) langsung menodongkan sebilah parang ke bagian leher salah seorang saksi korban bernama EBHAN ELVANDA dan saksi Malik Fahad Halim sambil memerintahkan untuk menyerahkan barang-barang milik mereka, karena melihat temannya ditodongkan parang oleh terdakwa JANAP HARIANTO dan Terdakwa Kardipala (dalam berkas perkara lain) selanjutnya saksi Gyanth Fauzan Izmi Firmanda, saksi Lalu Roy Saputra Widianto, saksi Lalu Ulung Sanjaya langsung melarikan diri dan melihat para korban melarikan diri selanjutnya terdakwa mengatakan “jika masih mau melihat temanmu hidup silahkan kembali” sembari menodongkan parang ke arah saksi Ebhan Elvanda dan saksi Malik Fahad Halim.
  • Bahwa karena acaman tersebut selanjutnya saksi Gyanth Fauzan Izmi Firmanda, Saksi Lalu Roy Saputra Widianto, Saksi Lalu Ulung Sanjaya kembali dan setelah kembali selanjutnya terdakwa Kardipala (dalam berkas perkara lain) menodongkan parang ke arah leher saksi Gyanth Fauzan Izmi Firmanda dan terdakwa JANAP HARIANTO menodongkan parang kepada saksi Ebhan Elvanda dan saat itu Saksi Lalu Roy Saputra Widianto, Saksi Lalu Ulung Sanjaya dan saksi Malik Fahad Halim diminta untuk pindah tempat dan karena saksi Ebhan Elvanda lama berdiri selanjutnya terdakwa JANAP HARIANTO melukai saksi Ebhan Elvanda pada bagian pundak dan paha bawah sebelah kanannya dengan menggunakan parang kemudian terdakwa JANAP HARIANTO bersama dengan Terdakwa Kardipala (dalam berkas perkara lain) menyuruh saksi Gyanth Fauzan Izmi Firmanda, saksi Lalu Roy Saputra Widianto, saksi Lalu Ulung Sanjaya untuk menyerahkan 1 (satu) HP Iphone 8+ warna putih, 1 (satu) buah jam tangan, uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratur lima puluh ribu rupiah), tas berisi pakaian, kunci sepeda motor Scoopy, 1 (satu) buah STNK milik saksi Lalu Roy Saputra Widianto, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah A5s milik Gyanth Fauzan Izmi Firmanda, 1 (satu) buah HP merk Iphone XR warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) milik saksi Lalu Ulung Sanjaya dan memasukkannya kedalam tas milik saksi Lalu Roy Saputra Widianto dan menyuruh saksi Gyanth Fauzan Izmi Firmanda, saksi Lalu Roy Saputra Widianto, saksi Lalu Ulung Sanjaya dan saksi Malik Fahad Halim untuk diam ditempat sedangkan saksi Ebhan Elvanda dibawa sebagai sandera oleh terdakwa JANAP HARIANTO dan terdakwa Kardipala (dalam berkas perkara lain) ke pinggir jalan tempat memarkirkan sepeda motor milik terdakwa JANAP HARIANTO dan terdakwa Kardipala (dalam berkas perkara lain) sambil menyuruh saksi Ebhan Elvanda untuk diam dan selanjutnya terdakwa JANAP HARIANTO dan terdakwa Kardipala (dalam berkas perkara lain) langsung menghidupkan sepeda motor dan kabur menggunakan sepeda motor masing-masing menuju Pantai Benjong Desa Kute Kec. Pujut Kab Lombok Tengah untuk membagi hasil curian.
  • Bahwa barang-barang yang berhasil diambil atau dirampas dari para saksi korban berupa satu unit HP merk ipone XR warna merah, satu unit HP merk Ipone 8+ warna putih dan satu buah HP merk OPPO warna merah, satu buah jam tangan dan satu buah tas selempang warna putih yang berisikan baju dan celana serta satu buah dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian barang-barang tersebut dibagi bersama-sama oleh para terdakwa.
  • Bahwa dalam kasus pencurian ini terdakwa tidak dilakukan penahanan melainkan terdakwa ditahan dalam perkara lain.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut para saksi korban mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya