Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Pya 1.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2.Made Surya Diatmika, S.H
3.Made Surya Diatmika, S.H
Ir. BUNYAMIN ALIAS BENY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3217/N.2.11/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2Made Surya Diatmika, S.H
3Made Surya Diatmika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. BUNYAMIN ALIAS BENY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

-----------Bahwa Terdakwa Ir. BUNYAMIN ALIAS BENY, pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar Pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Puspalaya Desa Arjangka Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat" yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa Ir. BUNYAMIN Alias BENY bersama dengan Saksi MAWARIAH baru tiba di rumahnya setelah bepergian bersama lalu Terdakwa masuk kedalam rumah kemudian sekitar pukul 16.30 Wita, Saksi PAJAR sedang berada didepan rumahnya melihat Saksi MAWARIAH berdiri didepan rumah Terdakwa yang berjarak 1 (satu) meter dan bersebelahan dari rumah Terdakwa lalu Saksi PAJAR menyindir dan mendatangi Saksi MAWARIAH karena Terdakwa tinggal di rumah ahli waris milik almarhum dari kakak Saksi PAJAR kemudian terjadi pertengkaran antara Saksi PAJAR dan Saksi MAWARIAH hingga terdengar oleh Terdakwa dari dalam rumahnya lalu Saksi MAWARIAH masuk kedalam rumah. Selanjutnya, Terdakwa merasa emosi dengan Saksi PAJAR lalu Terdakwa mengambil sebuah parang dengan panjang sekitar 45 cm dengan gagang terbuat dari bahan kayu dari dalam rumah yang masih dalam keadaan tertutup dengan sarung kayu dan Terdakwa membawa parang tersebut dengan menyelipkan di pinggang sebelah kiri lalu Terdakwa keluar dari rumah dan menghampiri Saksi PAJAR yang sudah berada didepan pintu gerbang rumah Terdakwa kemudian posisi Terdakwa saling berhadapan dengan Saksi PAJAR berjarak sekitar 30 (tigapuluh) cm, Terdakwa mengeluarkan parang dan memukul sebanyak 1 (satu) kali kearah Saksi PAJAR lalu ditepis oleh Saksi PAJAR menggunakan kedua tangannya kemudian Terdakwa kembali memukul saksi PAJAR menggunakan parang yang masih tertutup sarung kayu pada bagian atas kepala dari Saksi PAJAR dan Terdakwa kembali memukul pada bagian kepala sebelah kiri dari saksi PAJAR sampai tutup sarung kayu dari parang tersebut pecah sehingga bilah parang langsung mengenai kepala sebelah kiri saksi PAJAR hingga mengeluarkan darah lalu saksi SAMSUL HAKIM datang melerai dan memeluk Terdakwa untuk berusaha merebut parang yang dipegang oleh Terdakwa sampai parang tersebut terjatuh ke tanah dan Terdakwa dibawa menjauh oleh Saksi SAMSUL HAKIM kearah timur sekitar 5 (lima) meter dari Saksi PAJAR. Selanjutnya, saksi PAJAR menutup luka pada bagian kepala sebelah kirinya menggunakan kain panjang berwana hitam dengan motif kotak warna putih yang sebelumnya digunakan oleh saksi PAJAR kemudian saksi PAJAR dibawa ke Puskesmas Pringgarata oleh saksi SARWAN dan saksi M. PARHAN SARWAN dan Terdakwa pergi kearah timur.
  • Akibat perbuatan terdakwa Ir. BUNYAMIN ALIAS BENY, saksi PAJAR mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum No: 367/090/PKM.PRATA/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang diterbitkan oleh UGD UPTD. Puskesmas Pringgarata yang ditandatangi oleh dr. IKIE ANJANIWIJAYANTI terhadap PAJAR dengan hasil pemeriksaan:
  1. Korban datang dengan keluhan terdapat luka pada kepala sebelah kiri dengan perdarahan aktif disertai nyeri. Korban mengatakan telah ditebas menggunakan parang.
  2. Pada korban ditemukan:
  • Pemeriksaan fisik: Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale 15, tekanan darah 110/70 mmHg, denyut nadi 80 kali per menit, pernapasan 20 kali per menit, suhu ketiak 36 derajat celcius.
  • Pemeriksaan luka:
  1. Pada kepala kiri, dipertengahan atas alis kiri, terdapat luka terbuka, tepi luka rata, kedua sudut luka tajam, dasar otot, dapat dirapatkan membentuk garis lurus keatas sepanjang delapan sentimeter;
  2. Pada lengan bawah kiri, tiga sentimeter dibawah siku, dua puluh sentimeter diatas pergelangan tangan, terdapat luka lecet berwarna merah ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
  1. Pada korban dilakukan tindakan:
  • Perawatan penjahitan luka
  • Pemasangan infus
  • Pemberian antibiotik
  • Pemberian anti nyeri
  1. Korban saat ini dirujuk ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut.

Kesimpulan:

Pada korban laki-laki, berusia sekitar enam puluh dua tahun ini, ditemukan luka terbuka akibat kekerasan benda tajam pada kepala kiri dan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul pada lengan kiri bawah.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

-----------Bahwa Terdakwa Ir. BUNYAMIN ALIAS BENY, pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar Pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Puspalaya Desa Arjangka Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "melakukan penganiayaan" yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekitar pukul 13.00 WITA ketika saksi PAJAR bersama dengan 2 (dua) orang temannya sedang mengobrol di dalam rumah saksi PAJAR dengan keadaan pintu terbuka kemudian saksi PAJAR melihat Terdakwa Ir. BUNYAMIN Alias BENY melewati rumah saksi PAJAR menggunakan sepera motor sambil melihat ke arah saksi PAJAR. Lalu sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa kembali kerumah Terdakwa yang jaraknya 1 (satu) meter dari rumah saksi PAJAR kemudian sekitar pukul 16.30 Wita, Saksi PAJAR melihat Saksi MAWARIAH berdiri didepan rumah Terdakwa lalu Saksi PAJAR menyindir dan mendatangi Saksi MAWARIAH karena Terdakwa tinggal di rumah ahli waris milik almarhum dari kakak Saksi PAJAR kemudian terjadi pertengkaran antara Saksi PAJAR dan Saksi MAWARIAH hingga terdengar oleh Terdakwa dari dalam rumahnya lalu Saksi MAWARIAH masuk kedalam rumah. Selanjutnya, Terdakwa merasa emosi dengan Saksi PAJAR lalu Terdakwa mengambil sebuah parang dengan panjang sekitar 45 cm dengan gagang terbuat dari bahan kayu dari dalam rumah yang masih dalam keadaan tertutup dengan sarung kayu dan Terdakwa membawa parang tersebut dengan menyelipkan di pinggang sebelah kiri lalu Terdakwa keluar dari rumah dan menghampiri Saksi PAJAR yang sudah berada didepan pintu gerbang rumah Terdakwa kemudian posisi Terdakwa saling berhadapan dengan Saksi PAJAR berjarak sekitar 30 (tigapuluh) cm, Terdakwa mengeluarkan parang dan memukul sebanyak 1 (satu) kali kearah Saksi PAJAR lalu ditepis oleh Saksi PAJAR menggunakan kedua tangannya kemudian Terdakwa kembali memukul saksi PAJAR menggunakan parang yang masih tertutup sarung kayu pada bagian atas kepala dari Saksi PAJAR dan Terdakwa kembali memukul pada bagian kepala sebelah kiri dari saksi PAJAR sampai tutup sarung kayu dari parang tersebut pecah sehingga bilah parang langsung mengenai kepala sebelah kiri saksi PAJAR hingga mengeluarkan darah lalu saksi SAMSUL HAKIM datang melerai dan memeluk Terdakwa untuk berusaha merebut parang yang dipegang oleh Terdakwa sampai parang tersebut terjatuh ke tanah dan Terdakwa dibawa menjauh oleh Saksi SAMSUL HAKIM kearah timur sekitar 5 (lima) meter dari Saksi PAJAR. Selanjutnya, saksi PAJAR menutup luka pada bagian kepala sebelah kirinya menggunakan kain panjang berwana hitam dengan motif kotak warna putih yang sebelumnya digunakan oleh saksi PAJAR kemudian saksi PAJAR dibawa ke Puskesmas Pringgarata oleh saksi SARWAN dan saksi M. PARHAN SARWAN dan Terdakwa pergi kearah timur.
  • Akibat perbuatan terdakwa Ir. BUNYAMIN ALIAS BENY, saksi PAJAR mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum No: 367/090/PKM.PRATA/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang diterbitkan oleh UGD UPTD. Puskesmas Pringgarata yang ditandatangi oleh dr. IKIE ANJANIWIJAYANTI terhadap PAJAR dengan hasil pemeriksaan:
  1. Korban datang dengan keluhan terdapat luka pada kepala sebelah kiri dengan perdarahan aktif disertai nyeri. Korban mengatakan telah ditebas menggunakan parang.
  2. Pada korban ditemukan:
  • Pemeriksaan fisik: Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale 15, tekanan darah 110/70 mmHg, denyut nadi 80 kali per menit, pernapasan 20 kali per menit, suhu ketiak 36 derajat celcius.
  • Pemeriksaan luka:
  1. Pada kepala kiri, dipertengahan atas alis kiri, terdapat luka terbuka, tepi luka rata, kedua sudut luka tajam, dasar otot, dapat dirapatkan membentuk garis lurus keatas sepanjang delapan sentimeter;
  2. Pada lengan bawah kiri, tiga sentimeter dibawah siku, dua puluh sentimeter diatas pergelangan tangan, terdapat luka lecet berwarna merah ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
  1. Pada korban dilakukan tindakan:
  • Perawatan penjahitan luka
  • Pemasangan infus
  • Pemberian antibiotik
  • Pemberian anti nyeri
  1. Korban saat ini dirujuk ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut.

Kesimpulan:

Pada korban laki-laki, berusia sekitar enam puluh dua tahun ini, ditemukan luka terbuka akibat kekerasan benda tajam pada kepala kiri dan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul pada lengan kiri bawah.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya