Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
HAFIPUDIN EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4368/N.2.11/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2ADE HASNA FAUZIAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAFIPUDIN EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

Bahwa Terdakwa HAFIPUDIN EFENDI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di Jalan Umum Dusun Seganteng, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa berangkat dari arah timur menuju ke arah barat yaitu dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tundung, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dan tujuan terdakwa akan menuju ke Desa Gerimak, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan menggunakan Kendaraan Microbus TOYOTA DYNA DR 7063 A No Rangka : BY43-001281 No Mesin : 14B-1179782 milik Terdakwa dengan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Di atas Kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut, Terdakwa membawa penumpang sejumlah 7 (tujuh) orang penumpang yakni 2 (dua) orang di kursi penumpang disamping kemudi dan 5 (lima) orang di bak belakang dengan tujuan akan menuju ke proyek bangunan di Desa Gerimak.
  • Selanjutnya Terdakwa yang berkendara dengan kecepatan 60 km/jam melewati Jalan Umum Dusun Seganteng, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dengan kondisi jalan lurus dengan marka jalan kuning putus-putus dan merupakan jalur ramai lalu lalang pada kawasan pemukiman yang tidak diperbolehkan untuk mengebut atau memiliki batas kecepatan maksimal. Dan pada saat terdakwa melewati Simpang 4 Mantang, terdapat salah satu Kendaraan Minibus tepat di depan Kendaraan yang terdakwa kemudikan dengan posisi berada di badan jalan dan bagian ban kanan dari Kendaraan Minibus tersebut masih menginjak badan jalan sebelah utara seperti hendak menyalip Kendaraan yang berada di depan Kendaraan Minibus tersebut dengan kecepatan rendah, sehingga oleh karena terdakwa melihat Kendaraan Minibus tersebut menyalip Kendaraan didepannya dengan kecepatan rendah lalu Terdakwa tanpa mempertimbangkan keadaan di jalan memaksakan untuk menyalip kedua kendaraan didepannya dengan menyalakan waser kanan terlebih dahulu dan tanpa membunyikan klakson dengan posisi saat menyalip yaitu melebar hingga ban kanan Kendaraan yang terdakwa kemudikan menginjak bahu jalan sebelah utara dan setelah hendak mendahului kedua kendaraan tersebut dan saat kendaraan yang terdakwa kendarai akan kembali ke jalurnya, kemudian Kendaraan SPM Suzuki Skywave DK 5713 A No Rangka : MH8CF4EBA7J101066 No Mesin : F495ID101171 yang dikendarai Korban TANTHOWI JAUHARI yang saat itu menyebrang jalan dari arah selatan menuju kearah utara langsung tertabrak oleh Kendaraan Microbus TOYOTA DYNA yang Terdakwa kemudikan hingga Kendaraan SPM Suzuki Skywave beserta Korban TANTHOWI JAUHARI terpental kearah selatan dan setelah itu Terdakwa langsung memberhentikan kendaraan yang terdakwa kemudikan di bahu jalan sebelah selatan yang tepatnya berada di depan Polsek Batukliang dan langsung keluar dari Kendaraan untuk mengecek keadaan Korban TANTHOWI JAUHARI, akan tetapi masyarakat yang berada di dekat posisi Korban TANTHOWI JAUHARI langsung meminta terdakwa untuk langsung masuk Polsek Batukliang untuk diamankan. Selanjutnya terhadap Korban TANTHOWI JAUHARI yang mengalami luka – luka akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut selanjutnya di bawa ke Puskesmas Mantang untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Praya Nomor : 445.6/DIR/510/RSUDP/TAHUN2025 tanggal 17 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lalu Khairul Nazmi selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
        1. Korban datang dalam keadaan kondisi penurunan kesadaran setelah mengalami kecelakaan. Kronologi kejadian pasien mengalami kecelakaan satu jam sebelum masuk rumah sakit. Pasien mengalami kecelakaan disrempet oleh truk dam dari samping, kemudian pasien terjatuh dengan kepala terbentur ke aspal, terdapat luka di kepala bagian belakang, kejang satu kali saat di instalasi gawat darurat rumah sakit, lama kejang kurang dari satu menit setelah kejang pasien tetap penurunan kesadaran.
        2. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter Lalu Khairul Nazmi ditemukan :
    1. Pemeriksaan fisik : Tindak kesadaran berdasarkan Glasglow Coma Scale tiga, ditemukan suara serak saat tidur, tekanan darah sistole seratus lima belas dan diastole lima puluh tiga milimeter hidrogirum, denyut nadi seratus dua puluh kali per menit, pernapasan dua puluh empat kali per menit, suhu ketiak tiga puluh enam derajat celcius, saturasi oksigen sembilan puluh empat anpa oksigen.
    2. Pemeriksaan luka – luka :

Pada kepala bagian belakang sebelah kanan garis melintang tengah kepala terdapat bengkak kepala dan luka terbuka ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter tidak ada pendarahan aktif.

        1. Pada korban dilakukan tindakan :
  • Perawatan luka terbuka
  • Pemberian oksigen non rebreathing masker sepuluh liter permenit
  • Pemberian obat manitol duaratus mililiter, fenitoin seratus miligram, citicoline lima ratus miligram, cefoperazone satu gram, kalnex lima ratus miligram, dizepam lima miligram saat pasien kejang melalui pembuluh darah
  • Pemasangan ganjalan leher menggunakan cairan infus RL kanan dan kiri
  • Pemasangan selang kencing
  • Edukasi kondisi perburukan pasien keluarga
  • Computed tomography scan kepala tanpa kontras , pemeriksaan laboratorium, dan konsultasi dokter spesialis bedah saraf
  • Instruksi dokter surrahman hadi spesialis bedah saraf :
  • Rawat ruang intensive care unit
  • Edukasi prognosis atau perkembangan pasien
  • Terapi instalasi gawat darurat dilanjutkan
  • Selanjutnya mannitol seratus dua puluh lima mililiter per empat jam melalui pembuluh darah
  • Paracetamol tiga kali satu gram melalui pembuluh darah
  • Laporkan jika glasglow coma scale lebih dari lima pertimbangkan tindakan operasi
        1. Perawatan di ruang insentive care unit selama satu hari
  • Pasien meninggal dunia.

Kesimpulan : berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari data rekam medis pasien jenis kelamin laki-laki, usia dua puluh tujuh tahun ditemukan kondisi penurunan kesadaran, luka robek di kepala bagian belakang, bengkak, peningkatan denyut nadi, peningkatan frekuensi nafas, kadar oksigen yang menurun akibat kecelakaan. Kondisi tersebut telah menimbulkan penyakit menyebabkan pasien meninggal dunia.

  • Bahwa pada saat korban TANTHOWI JAUHARI mendapatkan perawatan di UPTD Puskesmas Mantang Kecamatan Batukliang yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Praya Kabupaten Lombok Tengah setelah mengalami kecelakaan tertabrak Kendaraan R4, dan selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Praya Kabupaten Lombok Tengah, korban TANTHOWI JAUHARI mengalami penurunan kesadaran, luka robek di kepala bagian belakang, bengkak, peningkatan denyut nadi, peningkatan frekuensi nafas, kadar oksigen yang menurun akibat kecelakaan dan Korban TANTHOWI JAUHARI dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 pukul 08.00 Wita sebagaimana Surat Keterangan Kematian  yang diterbitkan oleh Kantor Desa Desa Aik Darek Nomor : 37/Ds.AD/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh H. M. SUBLI, S.IP selaku Kepala Desa Aik Darek.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya --------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

Bahwa Terdakwa HAFIPUDIN EFENDI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di Jalan Umum Dusun Seganteng, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa berangkat dari arah timur menuju ke arah barat yaitu dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tundung, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dan tujuan terdakwa akan menuju ke Desa Gerimak, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan menggunakan Kendaraan Microbus TOYOTA DYNA DR 7063 A No Rangka : BY43-001281 No Mesin : 14B-1179782 milik Terdakwa dengan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Di atas Kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut, Terdakwa membawa penumpang sejumlah 7 (tujuh) orang penumpang yakni 2 (dua) orang di kursi penumpang disamping kemudi dan 5 (lima) orang di bak belakang dengan tujuan akan menuju ke proyek bangunan di Desa Gerimak.
  • Selanjutnya Terdakwa yang berkendara dengan kecepatan 60 km/jam melewati Jalan Umum Dusun Seganteng, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dengan kondisi jalan lurus dengan marka jalan kuning putus-putus dan merupakan jalur ramai lalu lalang pada kawasan pemukiman yang tidak diperbolehkan untuk mengebut atau memiliki batas kecepatan maksimal. Dan pada saat terdakwa melewati Simpang 4 Mantang, terdapat salah satu Kendaraan Minibus tepat di depan Kendaraan yang terdakwa kemudikan dengan posisi berada di badan jalan dan bagian ban kanan dari Kendaraan Minibus tersebut masih menginjak badan jalan sebelah utara seperti hendak menyalip Kendaraan yang berada di depan Kendaraan Minibus tersebut dengan kecepatan rendah, sehingga oleh karena terdakwa melihat Kendaraan Minibus tersebut menyalip Kendaraan didepannya dengan kecepatan rendah lalu Terdakwa tanpa mempertimbangkan keadaan di jalan memaksakan untuk menyalip kedua kendaraan didepannya dengan menyalakan waser kanan terlebih dahulu dan tanpa membunyikan klakson dengan posisi saat menyalip yaitu melebar hingga ban kanan Kendaraan yang terdakwa kemudikan menginjak bahu jalan sebelah utara dan setelah hendak mendahului kedua kendaraan tersebut dan saat kendaraan yang terdakwa kendarai akan kembali ke jalurnya, kemudian Kendaraan SPM Suzuki Skywave DK 5713 A No Rangka : MH8CF4EBA7J101066 No Mesin : F495ID101171 yang dikendarai Korban TANTHOWI JAUHARI yang saat itu menyebrang jalan dari arah selatan menuju kearah utara langsung tertabrak oleh Kendaraan Microbus TOYOTA DYNA yang Terdakwa kemudikan hingga Kendaraan SPM Suzuki Skywave beserta Korban TANTHOWI JAUHARI terpental kearah selatan dan setelah itu Terdakwa langsung memberhentikan kendaraan yang terdakwa kemudikan di bahu jalan sebelah selatan yang tepatnya berada di depan Polsek Batukliang dan langsung keluar dari Kendaraan untuk mengecek keadaan Korban TANTHOWI JAUHARI, akan tetapi masyarakat yang berada di dekat posisi Korban TANTHOWI JAUHARI langsung meminta terdakwa untuk langsung masuk Polsek Batukliang untuk diamankan. Selanjutnya terhadap Korban TANTHOWI JAUHARI yang mengalami luka – luka akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut selanjutnya di bawa ke Puskesmas Mantang untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Praya Nomor : 445.6/DIR/510/RSUDP/TAHUN2025 tanggal 17 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lalu Khairul Nazmi selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
        1. Korban datang dalam keadaan kondisi penurunan kesadaran setelah mengalami kecelakaan. Kronologi kejadian pasien mengalami kecelakaan satu jam sebelum masuk rumah sakit. Pasien mengalami kecelakaan disrempet oleh truk dam dari samping, kemudian pasien terjatuh dengan kepala terbentur ke aspal, terdapat luka di kepala bagian belakang, kejang satu kali saat di instalasi gawat darurat rumah sakit, lama kejang kurang dari satu menit setelah kejang pasien tetap penurunan kesadaran.
        2. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter Lalu Khairul Nazmi ditemukan :
    1. Pemeriksaan fisik : Tindak kesadaran berdasarkan Glasglow Coma Scale tiga, ditemukan suara serak saat tidur, tekanan darah sistole seratus lima belas dan diastole lima puluh tiga milimeter hidrogirum, denyut nadi seratus dua puluh kali per menit, pernapasan dua puluh empat kali per menit, suhu ketiak tiga puluh enam derajat celcius, saturasi oksigen sembilan puluh empat anpa oksigen.
    2. Pemeriksaan luka – luka :

Pada kepala bagian belakang sebelah kanan garis melintang tengah kepala terdapat bengkak kepala dan luka terbuka ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter tidak ada pendarahan aktif.

        1. Pada korban dilakukan tindakan :
  • Perawatan luka terbuka
  • Pemberian oksigen non rebreathing masker sepuluh liter permenit
  • Pemberian obat manitol duaratus mililiter, fenitoin seratus miligram, citicoline lima ratus miligram, cefoperazone satu gram, kalnex lima ratus miligram, dizepam lima miligram saat pasien kejang melalui pembuluh darah
  • Pemasangan ganjalan leher menggunakan cairan infus RL kanan dan kiri
  • Pemasangan selang kencing
  • Edukasi kondisi perburukan pasien keluarga
  • Computed tomography scan kepala tanpa kontras , pemeriksaan laboratorium, dan konsultasi dokter spesialis bedah saraf
  • Instruksi dokter surrahman hadi spesialis bedah saraf :
  • Rawat ruang intensive care unit
  • Edukasi prognosis atau perkembangan pasien
  • Terapi instalasi gawat darurat dilanjutkan
  • Selanjutnya mannitol seratus dua puluh lima mililiter per empat jam melalui pembuluh darah
  • Paracetamol tiga kali satu gram melalui pembuluh darah
  • Laporkan jika glasglow coma scale lebih dari lima pertimbangkan tindakan operasi
        1. Perawatan di ruang insentive care unit selama satu hari
  • Pasien meninggal dunia.

Kesimpulan : berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari data rekam medis pasien jenis kelamin laki-laki, usia dua puluh tujuh tahun ditemukan kondisi penurunan kesadaran, luka robek di kepala bagian belakang, bengkak, peningkatan denyut nadi, peningkatan frekuensi nafas, kadar oksigen yang menurun akibat kecelakaan. Kondisi tersebut telah menimbulkan penyakit menyebabkan pasien meninggal dunia.

  • Bahwa pada saat korban TANTHOWI JAUHARI mendapatkan perawatan di UPTD Puskesmas Mantang Kecamatan Batukliang yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Praya Kabupaten Lombok Tengah setelah mengalami kecelakaan tertabrak Kendaraan R4, dan selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Praya Kabupaten Lombok Tengah, korban TANTHOWI JAUHARI mengalami penurunan kesadaran, luka robek di kepala bagian belakang, bengkak, peningkatan denyut nadi, peningkatan frekuensi nafas, kadar oksigen yang menurun akibat kecelakaan dan Korban TANTHOWI JAUHARI dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 pukul 08.00 Wita sebagaimana Surat Keterangan Kematian  yang diterbitkan oleh Kantor Desa Desa Aik Darek Nomor : 37/Ds.AD/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh H. M. SUBLI, S.IP selaku Kepala Desa Aik Darek.  

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya